Kompol Cosmas Kehilangan Karier Usai Insiden Rantis Brimob

BERITA UTAMA42 Views

Kronologi Insiden

UNESCO – Insiden tragis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan (21 tahun) terjadi pada Kamis malam, 28 Agustus 2025, di sekitar kompleks Gedung DPR/MPR Jakarta. Saat itu, situasi sedang ramai oleh aksi unjuk rasa buruh yang berlangsung hingga larut malam.

Sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob yang dipimpin oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polda Metro Jaya, melintas di lokasi. Dalam rekaman video amatir yang viral di media sosial, terlihat rantis tersebut melindas korban yang terjatuh di jalan.

Video itu memperlihatkan bagaimana korban sempat ditabrak, lalu kendaraan berhenti sesaat sebelum kembali melaju dan melindas tubuh Affan. Peristiwa ini sontak memicu kemarahan publik dan memunculkan kritik keras terhadap aparat keamanan.

Dampak Langsung di Lapangan

Kejadian tersebut membuat suasana di sekitar DPR memanas. Massa yang sebelumnya melakukan unjuk rasa kemudian bergerak ke arah Markas Brimob di Kwitang, Jakarta Pusat. Mereka menuntut pertanggungjawaban aparat atas kematian Affan.

Kondisi semakin kacau ketika massa juga membakar pos polisi di bawah flyover Senen sebagai bentuk protes. Gelombang demonstrasi menyebar, dan isu kematian seorang pengemudi ojol menjadi simbol ketidakadilan aparat di mata masyarakat.

Profil Kompol Cosmas Kaju Gae

Kompol Cosmas Kaju Gae adalah seorang perwira menengah Polri yang saat kejadian menjabat sebagai Danyon Brimob Polda Metro Jaya. Sebagai komandan, ia memiliki tanggung jawab penuh atas kendali pasukan dan armada yang terlibat dalam pengamanan unjuk rasa.

Kariernya cukup panjang di Korps Brimob. Namun, insiden ini membuat seluruh catatan pengabdian yang dimilikinya sirna. Ia kini dikenang publik sebagai perwira yang gagal menjalankan tanggung jawab kemanusiaan.

Sidang Etik dan Pemecatan

Polri bergerak cepat setelah kasus ini menjadi sorotan publik. Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang etik khusus terhadap Kompol Cosmas pada Rabu, 3 September 2025.

Hasil sidang menyatakan bahwa Cosmas terbukti melanggar kode etik berat. Majelis kode etik kemudian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan secara tidak hormat dari institusi Polri.

Selain itu, sebelum sidang berlangsung, Cosmas ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama hampir satu minggu sebagai bentuk penahanan internal. Keputusan ini menjadi langkah tegas Polri dalam merespons kemarahan publik.

Pengakuan Kompol Cosmas

Dalam sidang etik, Kompol Cosmas mengaku tidak menyadari bahwa rantis yang dipimpinnya telah melindas korban. Ia menyatakan baru mengetahui setelah melihat video viral yang beredar di media sosial.

Dengan suara bergetar, ia menyampaikan penyesalan mendalam dan permintaan maaf kepada keluarga korban, rekan-rekan di kepolisian, dan institusi Polri. Namun, pengakuan tersebut tidak bisa menghapus fakta bahwa seorang warga sipil kehilangan nyawanya akibat kelalaian aparat.

Proses Hukum Pidana

Selain sanksi etik, kasus ini juga dibawa ke ranah pidana. Gelar perkara yang melibatkan Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas menyimpulkan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Berkas kasus kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyelidikan lanjutan. Publik menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan, sehingga keluarga korban memperoleh keadilan.

Dampak Finansial dan Karier

Dengan diberhentikan secara tidak hormat, Kompol Cosmas kehilangan seluruh hak finansial dan fasilitas yang seharusnya ia terima sebagai perwira Polri. Pangkat dan jabatan resmi juga dicabut.

Bagi seorang perwira menengah, kehilangan status sebagai anggota Polri adalah hukuman berat. Hal ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi anggota lainnya untuk selalu menjaga profesionalisme dalam bertugas.

Reaksi Publik

Kasus ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat. Komunitas ojek online (ojol) menggelar aksi solidaritas menuntut keadilan bagi Affan. Media sosial dipenuhi dengan tagar-tagar protes yang menuntut reformasi institusi kepolisian.

Banyak warga menilai bahwa insiden ini memperlihatkan rendahnya kesadaran aparat akan keselamatan warga sipil. Aktivis hak asasi manusia menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengamanan unjuk rasa agar tragedi serupa tidak terulang.

Respons Polri

Kapolri menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan publik. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan Polri berkomitmen melakukan evaluasi besar-besaran terhadap pola penggunaan kendaraan taktis di lapangan.

Pernyataan ini penting untuk meredam kemarahan publik sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Namun, tantangan besar masih ada, yakni membuktikan bahwa aparat benar-benar serius menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Pelajaran dari Insiden

Beberapa hal penting yang dapat dipetik dari kasus ini adalah:

  1. Prioritas Keselamatan Sipil
    Aparat harus menempatkan keselamatan warga sipil di atas segalanya.
  2. Transparansi Penegakan Hukum
    Kejadian ini harus dijadikan momentum untuk memperlihatkan penegakan hukum yang adil.
  3. Evaluasi Pola Pengamanan
    Penggunaan rantis dalam unjuk rasa perlu dikaji ulang. Aparat harus mampu membaca situasi tanpa membahayakan masyarakat.
  4. Reformasi Etika Aparat
    Kasus Kompol Cosmas membuktikan pentingnya memperkuat disiplin dan etika di tubuh Polri.

Kesimpulan

Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae adalah langkah tegas Polri dalam merespons tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online. Keputusan PTDH menunjukkan bahwa institusi tidak segan menjatuhkan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran berat.

Namun, pemecatan saja tidak cukup. Proses hukum pidana harus berjalan tuntas agar keluarga korban mendapatkan keadilan. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa aparat penegak hukum harus selalu mengedepankan prinsip kemanusiaan dan tanggung jawab moral di setiap tindakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *